Mengingat pada Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud RI No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).
Kriteria Kelulusan SMA Negeri 2 Demak adalah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Mengikuti Ujian sekolah dan memperoleh nilai minimal KKM (70) pada setiap mata pelajaran.
- Nilai rata-rata Ujian Sekolah 75.
- Nilai pengetahuan/ketrampilan semester 1 – 6 minimal KKM (70).
- Nilai Sikap minimal B.