SKS (Sistem Kredit Semester)

Sistem Kredit Semester (SKS) bertitik tolak dari pendekatan sistem. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sistem Kredit Semester (SKS) mempergunakan kredit sebagai ukuran atau patokan. Kredit mengandung makna penghargaan, yakni penghargaan terhadap tercapainya perangkat kemampuan yang diharapkan, pengalaman belajar dan waktu yang berkenaan dengan jam pertemuan setiap minggu dalam satu semester. Sistem Kredit Semester (SKS) juga mempergunakan satuan waktu dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, yaitu yang disebut semester. Semester adalah program pendidikan satu jenjang lengkap dari awal sampai akhir dibagi-bagi dalam penyelenggaraan program semesteran.

Lampiran IV Permendikbud No 81A menjelaskan bahwa Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal tatap muka per minggu sebanyak 1 jam teori atau 2 jam praktikum sekolah, atau 4 jam kerja lapangan/ praktek industri. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.

Beban belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Beban belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran. Beban belajar menuntut konsekuensi siswa meluangkan waktu dan tenaga untuk  melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semeter (SKS).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang merangkum beban studi siswa, beban kerja guru, dan beban lembaga penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester. Satuan kredit semester adalah sistem penghargaan terhadap kegiatan akademik yang menggunakan satuan waktu semester. Sedangkan beban belajar adalah sejumlah SKS yang dibebankan kepada siswa disesuaikan dengan program belajar yang diambil.