SPMB 2025

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, SMA Negeri 2 Demak kembali membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026 secara daring melalui laman resmi ini.

Kami menyadari bahwa proses seleksi penerimaan peserta didik merupakan tahap penting dalam menjaring generasi muda yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan PPDB secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminatif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Website ini kami hadirkan sebagai sarana resmi informasi seputar PPDB SMAN 2 Demak, mulai dari persyaratan pendaftaran, jadwal, jalur seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi. Kami berharap, seluruh calon peserta didik dan orang tua/wali dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik melalui informasi yang tersedia di sini.

Akhir kata, saya ucapkan selamat datang kepada seluruh calon peserta didik baru. Semoga proses ini menjadi awal dari perjalanan pendidikan yang bermakna dan membanggakan di SMA Negeri 2 Demak.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Copy-of-BROSUR-PPDB-V3


PERSYARATAN

Berkas persyaratan jalur Domisili :

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Checklist Verifikasi Berkas
  3. Buku Raport SMP/Sederajat
  4. Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1-5
  5. Ijazah SMP sederajat / SKL
  6. Akta Kelahiran
  7. Kartu Keluarga / KK
  8. Bagi siswa dari pondok bisa menyertakan Bukti dari EMIS
  9. Piagam Prestasi Penghargaan (Khusus bagi yg memiliki)
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi (Khusus bagi yg memilik)

Berkas persyaratan jalur Prestasi :

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Checklist Verifikasi Berkas
  3. Buku Raport SMP/Sederajat
  4. Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1-5
  5. Ijazah SMP sederajat / SKL
  6. Akta Kelahiran
  7. Kartu Keluarga / KK
  8. Bagi siswa dari pondok bisa menyertakan Bukti dari EMIS
  9. Piagam Prestasi Penghargaan (Khusus bagi yg memiliki)
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi (Khusus bagi yg memiliki)
  11. SK atau Surat Keterangan yg menerangkan bahwa Calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS/Ketua Pramuka di jenjang sebelumnya (Khusus bagi yg pernah menjadi Ketua OSIS/Pramuka)

Berkas persyaratan jalur Afirmasi :

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Checklist Verifikasi Berkas
  3. Buku Raport SMP/Sederajat
  4. Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1-5
  5. Ijazah SMP sederajat / SKL
  6. Akta Kelahiran
  7. Kartu Keluarga / KK
  8. Bagi siswa dari pondok bisa menyertakan Bukti dari EMIS
  9. Piagam Prestasi Penghargaan (Khusus bagi yg memiliki)
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi (Khusus bagi yg memiliki)
  11. Terdata dalam Data DTKS Jateng Prioritas 1, 2, 3 (bisa dicek mandiri di https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/ )
  12. Anak Panti prioritas 1, 2, terdata di Dinas Sosial Jateng
  13. Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon Murid yg diketahui Orangtua/ Wali calon Murid dan tidak terdata aktif di Sekolah lain.

persyaratan untuk jalur Mutasi SMA Negeri dalam SPMB Provinsi Jawa Tengah:

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP/sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  7. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) Tahun.
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak Guru.
  9. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

Selain itu, orang tua/wali yang berpindah tugas sebagai dasar seleksi harus paling lama 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran (Tanggal 17 Juni 2025), dan perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.

Anak tenaga kependidikan (tendik) tidak dapat mendaftar jalur mutasi, hanya anak guru ASN dan GTT (bukan guru tamu) yang bisa mendaftar jalur mutasi.

Semua dokumen harus diverifikasi saat pendaftaran.


HALAMAN DOWNLOAD

NONAMA BERKASDOWNLOAD
1SURAT KETERANGAN KEBENARAN PRESTASIDOWNLOAD
2SURAT PERNYATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)DOWNLOAD
3SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMENDOWNLOAD
4DAFTAR-CEKLIS-DOKUMEN-SPMB-2025 - ChekDOWNLOAD
5SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR SMP MTsDOWNLOAD